Disway banner

Status Anggaran 'Dibintang' Dana Banpol 2026 Kepahiang Masih Tertahan

Status Anggaran 'Dibintang' Dana Banpol 2026 Kepahiang Masih Tertahan

Kepala Kesbangpol Kepahiang, Dendi, MM--JIMMY/RK

Radarkepahiang.id – Aliran dana bantuan partai politik (Banpol) Tahun Anggaran (TA) 2026 di Kabupaten Kepahiang hingga kini belum juga bergerak. Sejumlah faktor menjadi penyebab tertundanya pencairan, mulai dari proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran TA 2025 hingga adanya pemangkasan nilai bantuan per suara.

Kondisi ini membuat seluruh pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Kepahiang terpaksa menahan diri. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian kapan dana Banpol tersebut dapat dicairkan ke masing-masing partai.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang, Dendi, MM menegaskan, proses pencairan belum bisa dilanjutkan sebelum audit BPK rampung sepenuhnya. Selain itu, ia juga menyebut bahwa posisi anggaran saat ini masih berstatus “dibintang” atau belum dapat direalisasikan.

BACA JUGA:8 Parpol di Kepahiang Diaudit BPK, Catatan dan Rekomendasi Wajib Ditindaklanjuti!

"Tunggu dulu proses audit selesai. Lagipula anggarannya saat ini kan masih dibintang, sama dengan beberapa item anggaran lainnya," ujar Dendi.

Di sisi lain, skema penganggaran Banpol tahun ini juga mengalami perubahan signifikan. Pemerintah memutuskan menurunkan nilai bantuan per suara, dari sebelumnya Rp15 ribu menjadi Rp10 ribu per suara sah.

Penurunan tersebut berdampak langsung terhadap total alokasi anggaran Banpol di Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan total suara sah sebanyak 84.750 suara, dana Banpol TA 2026 yang disiapkan hanya sebesar Rp847.050.000.

Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan alokasi pada TA 2025 yang mencapai Rp1.270.575.000. Artinya, terdapat selisih penurunan anggaran sebesar Rp423.525.000.

Penurunan yang cukup signifikan ini diperkirakan akan berdampak terhadap berbagai program kerja partai politik, terutama dalam kegiatan pendidikan politik dan operasional partai di tingkat daerah.

BACA JUGA:Parpol Wajib Tahu, Dana Banpol Turun Rp10 Ribu per Suara Sah

Sebagai gambaran, pada TA 2025 lalu, distribusi dana Banpol menunjukkan adanya disparitas yang cukup mencolok antarpartai, menyesuaikan dengan perolehan suara masing-masing pada Pileg 2024. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai peraih suara terbanyak menerima alokasi terbesar, yakni Rp258.855.000. Disusul Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar Rp242.760.000 dan Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Rp209.040.000.

Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) memperoleh Rp137.250.000. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima Rp136.725.000, diikuti Partai Demokrat sebesar Rp116.970.000.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan Rp71.970.000, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat sebagai penerima terkecil dengan Rp96.600.000.

"Dengan penurunan nilai bantuan per suara pada tahun ini, dipastikan seluruh partai akan mengalami pengurangan jumlah dana yang diterima dibandingkan tahun sebelumnya," pungkas Dendi.

Sumber: