Status Kepemilikan Lahan Jadi Syarat Penting Pendirian Kopdes Merah Putih!
Status Kepemilikan Lahan Jadi Syarat Penting Pendirian Kopdes Merah Putih!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM menegaskan pentingnya pemenuhan empat syarat strategis dalam menyiapkan lahan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Utamanya adalah yang harus dipastikan adalah kejelasan atau status kepemilikan lahan.
BACA JUGA:Upaya Kejari Kepahiang Berantas Korupsi, Lakukan Penyuluhan Hingga ke Pemerintah Desa!
BACA JUGA:Fruit Frenzy, Aplikasi Penghasil Uang Cairkan Hingga Rp720 Ribu!
Kadis Perdagangan, Kop dan UKM Herman Zamhari, Mp menjelaskan syarat pertama yang harus dipastikan adalah kejelasan status kepemilikan lahan. Dalam hal ini desa perlu memeriksa dengan cermat apakah lahan merupakan aset desa atau kelurahan, kabupaten, provinsi atau kementerian/lembaga.
"Kemudian, lahan yang disiapkan minimal 600 meter persegi untuk bangunan dan area parkir. Status lahannya harus jelas kepemilikannya," ujar Herman.
BACA JUGA:Libur Sambil Rebahan, Hasilkan Saldo DANA dari Aplikasi Penghasil Uang!
BACA JUGA:PMK 81 Tahun 2025, Pil Pahit untuk 59 Desa di Kabupaten Kepahiang. DD Non Eamark Tak Cair!
Ketiga, lanjut Herman, lokasi lahan diharapkan strategis dan mudah diakses warga agar Kopdeskel Merah Putih benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat desa. Keempat, lahan harus siap pakai dan tidak berada di rawan bencana sesuai karakteristik wilayah.
BACA JUGA:Hujan Deras, Satu Rumah Warga di Batu Bandung Dihantam Longsor
BACA JUGA:Lakalantas Simpang 4 Depan Masjid Agung Makan Korban, Warga Desak Dishub Pasang Rambu-rambu Lalin!
"Satgas Merah Putih kita minta aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan sesuai kriteria tersebut. Jika ada kendala, maka dapat segera berkonsultasi langsung dengan PT. Agrinas Pangan Nusantara melalui portal resmi yang membangun Kopdes Merah Putih nantinya," jelas Herman.
BACA JUGA:Per 31 Desember Honorer Kepahiang Dirumahkan, 2026 Dilanjutkan atau Dihapuskan?
BACA JUGA:Mega Proyek Waterpark 'Mangkrak', Pemkab Kepahiang Buka Peluang Dikelola Pihak Ketiga!
Sumber:

