Lebih Dari Setahun Tak Ngantor, 4 ASN Kepahiang Dipecat!
Lebih Dari Setahun Tak Ngantor, 4 ASN Kepahiang Dipecat!--Reka Fitriani
BACA JUGA:Kades Air Pesi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Serta Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp890 Juta!
"Berdasarkan hasil pemeriksaannya mereka tidak taat aturan dalam hal ini regulasi PP 94, indisipliner. Keempat ASN ini rata-rata di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas, salah satunya ASN kesehatan," tutup Dedi.
Sumber:


