Sempat Diprotes! Jalan Desa Warung Pojok Diprioritaskan Pembangunannya Tahun Depan
Sempat Diprotes! Jalan Desa Warung Pojok Diprioritaskan Pembangunannya Tahun Depan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sebelumnya Kepala Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Supian Aidi melayangkan protes pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang lantaran sebagian jalan desa dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dari total 1,2 KM 400 meternya dibangun oleh Pemkab Rejang Lebong. Menyikapi hal itu, pemerintah desa setempat hanya meminta daerah untuk memberikan kepastian terkait dengan tapal batas wilayah antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Gandeng Bank Bengkulu, Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Ingatkan! Stiker Dilepas, Hak Bantuan Sosial Bisa Hilang
Kemudian, kata Supian, pemerintah desa meminta adanya kelanjutan pembangunan infrastruktur jalan hotmix di desa tersebut demi kelancaran mobilitas warga, terutama untuk mengangkut hasil pertanian.
"Kalau lah sebagian jalan yang dibangun Rejang Lebong itu diklaim wilayah mereka, paling tidak kami meminta kejelasan batas wilayah harus diperjelas. Kemudian agar sisanya dapat diperjuangkan Pemkab Kepahiang kelanjutan pembangunannya," terang Supian.
BACA JUGA:Cek Disini! 2 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar ke Dompet Digital
BACA JUGA:Proyek Penanggulangan Bencana Diprotes Warga, BPBD Kepahiang ke Kejari
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang Teddy Adeba, ST menyatakan jika tahun anggaran 2026 mendatang, total volume rencana pekerjaan jalan di wilayah tersebut akan dibangun sepanjang 1,5 KM. Yakni, sebagian jalan Desa Warung Pojok dan jalan Desa Renah Kurung.
"Diprioritaskan tahun depan, jika dianggarkan APBD TA 2026, pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Muara Kemumu ini diusulkan dalam program IJD," ujar Teddy.
BACA JUGA:Minta Waktu 3 Hari, Bupati Bakal Jatuhkan Sanksi ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama
BACA JUGA:ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Pernah Tersandung Kasus Narkoba!
Dijelaskan Teddy, link jalan desa tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, namun belum dibangun lantaran keterbatasan anggaran. Terlebih, tahun anggaran 2025 Kabupaten Kepahiang mengalami pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
Sumber:


