ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Terancam Sanksi Berat!
ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Terancam Sanksi Berat!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Desakan penegakan hukum yang dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang dalam maklumat pernyataan sikap dan kecaman terhadap ASN yang menginjak buku Yasin, ialah mendorong pemerintah untuk menindak tegas pelaku yang melakukan penistaan agarma sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pandangan tersebut, dikatakan Bupati H. Zurdinata, S.Ip menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten untuk menjatuhi hukuman sanksi disiplin terhadap ASN Pemkab Kepahiang, yakni Vita Amelia yang bertugas di Kelurahan Kampung Pensiunan.
BACA JUGA:Selangkah Lagi Proses COTA Bayi Malang di Kepahiang Ditetapkan!
BACA JUGA:BPJS Bantah Batasi Pasien Operasi Katarak, Begini Penjelasannya!
Ia sepekan terakhir jadi buah bibir masyarakat lantaran ulah video viralnya yang menginjak Al-qur'an, tak sedikit yang mengutuk keras ulah tidak terpuji tersebut hingga mendesak ia dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara. Bupati mengatakan, apa yang dilakukan ASN tersebut tidak hanya mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang lantaran sebagai daerah tempatnya berdinas, tapi juga merupakan pelanggaran berat yang dilakukannya sebagai ASN.
"Akan dijatuhi sanksi sesuai dengan PP 94 tentang disiplin ASN, apakah itu nanti sanksi ringan, sedang atau berat yang berakhir pada pemecatan. Maklumat MUI juga menjadi pertimbangan, kini masih diproses tim penegak disiplin, yaitu Inspektorat dan pihak lainnya," terang bupati.
BACA JUGA:Belum Semua, BKDPSDM Kepahiang Sebut Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Bertahap
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN Menginjak Buku Yasin
Untuk memutuskan sanksi terhadap ASN bersangkutan, dikatakan Bupati Kepahiang, ia masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Sanksi atau hukuman nantinya akan dituangkan dalam berita acara.
BACA JUGA:Gantikan Windra, Waka I DPRD Kepahiang Pimpin DPD Nasdem
BACA JUGA:Simak! Ini Trik Simpel Banyak Dapat Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru!
"Apa yang dilakukan ASN ini tidaklah dibenarkan, setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat selesai nanti. Penjatuhan sanksi akan dilakukan," tegas Bupati.
Sumber:










