Dicegat Satlantas, Jalan-Jalan Lebaran Nekat Gunakan Bak Terbuka
Dicegat Satlantas, Jalan-Jalan Lebaran Nekat Gunakan Bak Terbuka--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Suasana libur lebaran biasanya diwarnai dengan momentum jalan-jalan oleh masyarakat. Namun, beberapa diantaranya melakukan pelanggaran lalu lintas, dimana aksi nekat pengendara bak terbuka seperti mobil pick up yang membawa penumpang.
Ini terlihat di Kabupaten Kepahiang pada Senin 23 Maret 2026 atau pada hari raya lebaran ketiga Idul Fitri 2026. Tak pelak, aksi nekat masyarakat tersebut dicegat oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kepahiang yang mengimbau agar tidak menggunakan mobil bak terbuka mengangkut banyak penumpang guna mencegah risiko kecelakaan.
BACA JUGA:Warga Kepahiang Tewas Tenggelam di Arga Makmur
BACA JUGA:Kebun Teh Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Lantas Iptu Alex Candra, S.Sos menjelaskan, larangan kendaraan bak terbuka dilarang membawa penumpang diatur dalam Pasal 137 Ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kita imbau masyarakat yang jalan-jalan untuk tidak menggunakan bak terbuka untuk mengangkut penumpang," sampai Kasat Lantas saat melakukan pemantauan arus Lalu Lintas di kawasan Tugu Kopi Pasar Kepahiang, Senin 23 Maret 2026.
BACA JUGA:KBM SD dan SMP di Kepahiang Mulai Aktif 30 Maret
BACA JUGA:Simpang Terminal Dijadikan Tempat Sampah, Rekrutmen Petugas Kebersihan Belum Tuntas!
Penertiban dilakukan dengan menghentikan kendaraan pick up yang kedapatan mengangkut penumpang di bak belakang. Pengemudi kemudian diberikan edukasi terkait bahaya dan pelanggaran yang dilakukan. Menurut Alex, praktik tersebut sangat berisiko karena penumpang tidak memiliki perlindungan keselamatan.
"Risikonya sangat tinggi, penumpang bisa terlempar karena tidak ada pelindung dan sangat membahayakan," tegas Kasat Lantas.
Sumber:



