Pemkab Kepahiang Rekomendasikan Ritel Modern, Tapi Ada Syaratnya!
Pemkab Kepahiang Rekomendasikan Ritel Modern, Tapi Ada Syaratnya!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memberikan peluang ritel modern menambah usaha mereka, tak hanya Indomaret, pemerintah daerah berencana mengizinkan ritel modern Alfamart untuk mengembangkan usahanya. Namun, dikatakan Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip ritel modern juga harus mengizinkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan produk lokal.
BACA JUGA:Calon PPPK Jangan Panik, Begini Cara Cepat Membuat SKCK Menurut Polres Kepahiang
BACA JUGA:Sudah Tahapan Pemberkasan, Formasi PPPK Kepahiang Masih Belum Jelas
Hanya saja, dikatakan Bupati, untuk masuk ke ritel modern, produk UMKM haruslah melengkapi ketentuan syarat administrasi, salah satunya adalah harus melengkapi izin label halal. Adapun kelengkapan ketentuan syarat yang dimaksud adalah, label halal, BPOM dan izin yang paling penting adalah Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
BACA JUGA:Tingkatkan PAD Melalui Pemanfaatan Lahan Puncak Mall Kepahiang
BACA JUGA:Makin Mudah Berburu Saldo DANA, Ini Aplikasi Penghasil Uang Terbaru
"Kita minta ritel modern mengizinkan produk lokal dapat dipromosikan disana, disamping itu kita juga minta pelaku UMKM untuk melengkapi ketentuan syarat lain seperti label halal, BPOM dan yang paling penting adalah PIRT," jelas Bupati.
Selain diharapkan dapat mempermudah produk lokal masuk ritel modern, kata Bupati, diharapkan perusahaan-perusahaan ritel modern dapat memberikan sumbangsih lain pada Pemerintah Kabupaten. Seperti, memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir dan sejumlah PAD lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
BACA JUGA:Target PAD Baru Tercapai 37 Persen, Pemkab Segera Bentuk Satgas Percepatan
BACA JUGA:Terkait PT TUMS, DPRD Kepahiang Dukung Keputusan Pemkab Kepahiang
"Kemudian tak kalah penting adalah corporate social responbility (CSR), ini merupakan tanggungjawab sosial perusahaan terhadap pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan lingkungan, sebagai bagian dari operasional bisnisnya," sampai Bupati.
Untuk diketahui, regulasi CSR yang wajib bagi perusahaan diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, serta PP nomor 47 tahun 2012.
Sumber:


