Selamat Pengumuman PPPK Kepahiang Resmi Sudah Diterbitkan, Simak Ini Penjelasan Pemkab Kepahiang!

Pemkab Kepahiang resmi terbitkan pengumuman PPPK berdasarkan keputusan BKN--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Sesuai dengan surat BKN, Pemkab Kepahiang resmi menerbitkan pengumuman PPPK Kepahiang. pengumuman PPPK dengan nomor 800.1.2.2/659/BKPDSDM/KPH/2025 ini, berisikan tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2024.
Pengumuman tersebut menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional pengadaan CASN 2024 dengan nomor: 5928/B-KS.04.03/SD/K/2025 yang tertanggal 30 Juni 2025, perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK teknis tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Minta Tambah 10 Gerai Indomaret, Bupati Kepahiang : Syaratnya Wajib CSR dan Izinkan Produk UMKM!
BACA JUGA:Kejar Status Aset Lahan Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Intens Koordinasi KPK
Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menyebutkan jika pengumuman tersebut berdasarkan hasil keputusan BKN. Dimana peserta seleksi kompetensi PPPK yang dinyatakan berhak mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah, peserta yang memiliki kode R3T di kolom keterangan pada lampiran.
"Pengumuman ini berdasarkan hasil keputusan BKN, peserta yang memiliki kode R3T berhak mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK," kata Hartono, Selasa 1 Juli 2025.
Kemudian Sekda Kepahiang menjelaskan peserta yang memilliki kode TH, TMS dan APS di kolom keterangan pada lampiran, dinyatakan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Rp555.000 dari Game Penghasil Uang Lucky Treasure
BACA JUGA:16 Kepala Sekolah Non Job, 47 Kepsek dan 7 Pengawas Sekolah Lainnya Dilantik!
Bahwa hasil seleksi pengadaan pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang tahun 2024 tercantum sebagaimana lampiran R3T adalah, peserta non ASN terdata menurut Keputusan MenPAN RB nomor 15 tahun 2025, TH peserta tidak hadir, TMS peserta tidak memenuhi syarat dan APS peserta mengajukan pengunduran diri.
Sumber: