Kejar Status Aset Lahan Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Intens Koordinasi KPK
Kejar Status Aset Lahan Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Intens Koordinasi KPK--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menyatakan jika sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) aset lahan Puncak Mall Kepahiang sudah diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Hanya saja, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum bisa melakukan kepengurusan alas hak atau sertifikat atas nama Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Rp555.000 dari Game Penghasil Uang Lucky Treasure
BACA JUGA:Minta Tambah 10 Gerai Indomaret, Bupati Kepahiang : Syaratnya Wajib CSR dan Izinkan Produk UMKM!
Pasalnya, status aset lahan Puncak Mall yang semula merupakan aset Kementerian Kehutanan sudah dilepas, namun masih tercatat sebagai aset Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan yang belum di lepas secara administratif. Dengan demikian, kata Bupati, Pemkab Kepahiang intens berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memfasilitasi terkait dengan pelepasan aset tersebut.
BACA JUGA:16 Kepala Sekolah Non Job, 47 Kepsek dan 7 Pengawas Sekolah Lainnya Dilantik!
BACA JUGA:ASN Pemkab Kepahiang Bolos Kerja Bakal Disanksi Tak Terima Gaji!
"Lahan Puncak Mall itu sudah ditetapkan sebagai aset Pemkab Kepahiang, namun belum bisa diterbitkan sertifikatnya karena catatan aset BMN di Kementerian Keuangan belum dilepas. Oleh karena itu kita minta difasilitasi dengan KPK, intens kita koordinasi," ujar Bupati.
Bupati berharap, dengan berkoordinasi pada KPK, persoalan pelepasan aset dari Kementerian Keuangan tersebut segera berproses. Sehingga, pada saatnya nanti Pemkab Kepahiang dapat mengajukan berkas penerbitan sertifikat hak milik.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Harapkan Peran Aktif GOW Dalam Pembangunan Daerah dan Pemajuan Ekonomi
BACA JUGA:71 Penyuluh di Kepahiang Jadi Pegawai Kementerian Pertanian
"BKD kita instruksikan untuk terus berkoordinasi pada Kemenkeu, jika sudah sudah dilepas secara administrasi, maka Pemkab Kepahiang bisa segera mengajukan penerbitkan sertifikat hak milik atas nama daerah," ujar Bupati.
BACA JUGA:Tekan Indikasi Mark Up, Pemkab Kepahiang Instruksikan Terapkan SSH
BACA JUGA:Mau Ditransfer Saldo DANA Rp586.000, Ini 3 Aplikasi yang Dapat Digunakan
Sumber:


