PUPR Kepahiang

Libur Lebaran, Pejabat Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Tapi Ingat!

Libur Lebaran, Pejabat Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Tapi Ingat!

Libur Lebaran, Pejabat Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Tapi Ingat!Libur Lebaran, Pejabat Boleh Bawa Mudik Mobil --Istimewa

Radarkepahiang.id - Lebaran Idul Fitri 1446 H tinggal menghitung hari, tradisi mudik akan yang khas akan berlangsung. Tak hanya dilakukan masyarakat biasa, di kalangan pejabat juga melakukan tradisi mudik.

BACA JUGA:Info BKN! Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Ini Jadwal TMT CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Hingga THR Cair, Ini Cara Pinjam Dana Darurat di Aplikasi DANA Tanpa Paylater

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan peraturan terkait dengan aturan penggunaan kendaraan dinas pejabat. Yakni, pejabat Pemkab Kepahiang diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kendaraan mudik lebaran, demikian disampaikan Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si.

BACA JUGA:APBD Kepahiang Defisit, Biaya Perjalanan Dinas dan Kegiatan Seremonial Dipangkas!

BACA JUGA:Perkuat Integritas, Inovasi Kemenag Kepahiang Tolak Gratifikasi

"Dibolehkan menggunakan kendaraan dinas , tapi dengan catatan dalam Provinsi Bengkulu saja," ujar Wabup.

BACA JUGA:Dari Indikasi Pungli, Bupati Kepahiang Beberkan Puluhan Tahun PAD Kepahiang Bocor!

BACA JUGA:Ops Nala Dimulai, Ini Titik Pengamanan di Kepahiang

Dijelaskan Wabup, lantaran penggunaan mobil dinas bukan dalam kapasitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kendaraan dinas harus sepenuhnya ditanggung pengguna kendaraan. Antara lain, biaya perjalanan, sampai dengan apabila adanya kerusakan pada mobil dinas.

BACA JUGA:170 Petugas Kebersihan di Kepahiang Belum Digaji, Dinas LH Tunggu Petunjuk Pemkab

BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang Rp100 Ribu Lewat Aplikasi Penghasil Uang Tahun 2025, Langsung Dicoba Ya!

"Yang jelas, seluruh operasional dan tanggungjawab kendaraan dinas dalam keadaan baik harus diperhatikan oleh si pengguna kendaraan dinas," tegas Wabup.

BACA JUGA:Pengangkatan CASN Dipercepat Pemerintah, Tapi Tetap Bikin Gelisah!

Sumber: