Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Alihfungsi Lahan Pertanian Jadi Pemukiman Dilarang, Pemkab Kepahiang Tegakkan LP2B

Alihfungsi Lahan Pertanian Jadi Pemukiman Dilarang, Pemkab Kepahiang Tegakkan LP2B

Alihfungsi Lahan Pertanian Jadi Pemukiman Dilarang, Pemkab Kepahiang Tegakkan LP2B--Reka Fitriani

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Jalani Retret Akmil Magelang, Nata: Insya Allah Siap Lahir Batin

Disisi lain, lanjut Tauufik, Perda LP2B bertujuan untuk melindungi dan mengembangkan lahan pertanian pagan berkelanjutan. Dengan demikian, ketersediaan lahan pertanian pangan dapat terjamin secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Nasib Honorer R2 dan R3, Ada Instruksi Mendagri Soal Pedoman Baru PPPK

BACA JUGA:Dapatkan Penghasilan dengan Mudah, Ini 8 Aplikasi Penghasil Uang dan Paling Berpeluang

Kemudian, mewujudkan kemandrian, ketahanan dan kedaulatan pangann. Melindungi kepemilikan lahan, dan mencegah alihfungsi lahan.

"Perda LP2B ini melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangn secara berkelanjutan," jelas Taufik.

Sumber: