Besok, Raperda Revisi Nomenklatur OPD Disahkan. Bappeda Resmi Jadi Bapperida
Besok, Raperda Revisi Nomenklatur OPD Disahkan. Bappeda Resmi Jadi Bapperida--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Wacana Pemerintah Kabupaten Kepahiang menambah bagian khusus Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebentar lagi terwujud. Besokk, Senin 27 Oktober 2025 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan disahkan.
BACA JUGA:Baru Rilis! Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025
BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Jadwalkan Ulang Pemanggilan ASN Pelaku Penistaan Agama
Yakni, Badan Riset dan Inovasi akan diintegrasikan dalam struktur OPD pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Dengan demikian, OPD yang semula Bappeda berubah nama menjadi Bapperida (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah).
"Penambahan bagian BRIN pada Bappeda ini mengacu Perpres nomor 78 tahun 2021, tujuannya mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah. Sehingga nanti semula Bappeda menjadi Bapperida," kata Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti, MH.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Instruksikan TAPD Siasati Anggaran Pasca Pemangkasan TKD
BACA JUGA:Patut Dicoba! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru, Langsung Dibayar Rp150.000
Mengacu regulasi ditingkat pusat, dikatakan Irwan, tujuan pembentukan BRIDA bertujuan untuk mendorong inovasi dan pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Yakni, untuk mengoptimalkan pemanfaatan riset dan inovasi ditingkat daerah.
"Raperda revisi nomenklatur OPD, menambah bagian BRIDA ini merupakan regulasi yang diusulkan Pemkab Kepahiang. Sudah melalui tahapan panjang pembahasan yang akan disahkan pada Senin 27 Oktober 2025," kata Irwan.
BACA JUGA:Uang dan Emas 200 Gram Warga Kepahiang Diembat Maling, Kerugiannya Ratusan Juta!
BACA JUGA:Sudah Dinyatakan MS, Ternyata Ini Alasan PPPK Kepahiang Belum Dilantik
Disisi lain, Irwan menjelaskan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025, sedikitnya Pemkab Kepahiang mengusulkan 4 Rancangan Perda. Diantaranya, Raperda Perumda Air Minum, Raperda nomenklatur OPD, Raperda tentang Lingkungan Hidup dan Raperda tentang RPJMD 2025-2030.
Sumber:


