Tolak Jabatannya Dicopot, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Utus PH
Tolak Jabatannya Dicopot, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Utus PH--Jimmy Mayhendra
BACA JUGA:Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17, tentang perubahan atas peraturan pemerintah 11 tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat edaran Badan Kepegawaian Negara nomor: 1/SE/1/2021, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
"Benar, kami sudah menunjuk saudara Dendi sebagai pelaksana tugas sekretaris DPRD Kepahiang," jawab bupati Kepahiang.
Sumber: