Tolak Jabatannya Dicopot, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Utus PH

Tolak Jabatannya Dicopot, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Utus PH

Tolak Jabatannya Dicopot, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Utus PH--Jimmy Mayhendra

Bahkan dirinya menyebutkan bahwa bupati Kepahiang tidak profesional dan tidak tertib secara administrasi dalam melakukan pergantian jabatan Sekwan DPRD Kepahaing.

 

"Ini sangat tidak profesional, pergantian jabatan itu menurut kami tidak tertib secara administrasi," lanjutnya.

 

Sekedar mengulas kembali, persis seperti informasi yang beredar sebelumnya, akhirnya jabatan sekretaris DPRD Kepahiang resmi dicopot. Jabatan yang sebelumnya diduduki oleh Rollan Yudistira ini, resmi beralih dan dijabat oleh pelaksana tugas.

 

Pergeseran pemangku jabatan Sekwan ini, dilakukan dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah dugaan kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang yang saat ini, sedang berproses di Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Penyuluh Agama Islam di Kepahiang Dievaluasi

BACA JUGA:SK Pemberhentian Oknum Kades di Kepahiang Sudah di Meja Bupati

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan, sekretaris DPRD Kepahiang ini terpaksa dicopot untuk kelancaran proses pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kepahiang.

 

Dengan demikian bupati Kepahiang telah menugaskan seorang pelaksana tugas untuk menggantikan tugas dan jabatan Rollan tersebut. Informasi dihimpun Radarkepahiang.id, untuk sementara jabatan Rollan Yudistira sebagai sekretaris DPRD Kepahiang ini digantikan oleh Sekretaris BKD Kepahiang, Dendi, S.Sos, MM.

 

Ini juga diketahui berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor: 800.1.3.1/4384/BKDPSDM/Bid.I/2024 dengan dasar: Undang undang nomor 39 tahun 2003, tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Tahun Depan, Ribuan Eksamplar Buku Bacaan Tersedia di Perpusda Kepahiang!

Sumber: