Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan
Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan--Dok/Net
Radarkepahiang.id - Kebijakan opsen pajak yang akan diberlakukan pemerintah mulai 5 Januari 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan ini membuat masyarakat kebingungan, pasalnya terkait adanya kenaikan pajak kendaraan yang mencapai 66 persen.
Nanti aturan ini ditetapkan, pemerintah daerah wajib melakukan sejumlah persiapan dari mulai pembahasan dengan pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, hingga asosiasi pengelola pendapatan daerah.
BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Penyuluh Agama Islam di Kepahiang Dievaluasi
BACA JUGA:SK Pemberhentian Oknum Kades di Kepahiang Sudah di Meja Bupati
Dalam aturan terbaru, terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Sederhananya, selama ini pajak kendaraa menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang membuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.
Cara Menghitung Pajak dengan Adanya Opsen Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Tahun Depan, Ribuan Eksamplar Buku Bacaan Tersedia di Perpusda Kepahiang!
BACA JUGA:Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap
Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66%. Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya :
-Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru) contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000
-Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru) 22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898 Kesimpulan dari simulasi tersebut :
- Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%.
BACA JUGA:Warga Kepahiang Tenggelam di Perairan Pulau Baai
BACA JUGA:Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi Diperiksa Polisi!
- Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB didalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.
Sumber: