APK yang Difasilitasi KPU Kepahiang Bukan Tanggung Jawab Paslon, Ini Kata Ikrok!
APK yang Difasilitasi KPU Kepahiang Bukan Tanggung Jawab Paslon, Ini Kata Ikrok!--Jimmy Mayhendra
BACA JUGA:Penguatan SDM, Humas Kemenag Kepahiang Punya Tugas Ini
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Kepahiang Mendadak Naik!
Sebelumnya diberitakan bahwa, KPU Kepahiang memastikan bahwa tahapan kampanye secara resmi berakhir pada hari ini, Sabtu 23 November 2024.
Sesuai dengan jadwalnya, usai masa kampanye ini berakhir maka akan dilanjutkan dengan tahapan masa tenang.
Masa tenang sendiri tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Punya Aplikasi Pelacak Data Pajak Kendaraan Dinas
BACA JUGA:Awal Pekan Depan, Zurdi Nata Kembali Aktif Jabat Wakil Bupati Kepahiang
Dengan demikian, Ketua KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengingatkan agar seluruh Paslon Pilkada 2024 atau masing-masing tim pemenangan, untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih berdiri.
"Hari ini terakhir masa kampanye, artinya mulai besok sudah tidak ada lagi APK yang berdiri. Kami imbau pada Paslon atau tim pemenangan, untuk menurunkan APK tersebut sebelum memasuki masa tenang," singkat Ikrok.
Sumber: