Iuran PBI BPJS Kesehatan Terhutang 1 Bulan!

Iuran PBI BPJS Kesehatan Terhutang 1 Bulan!

BPJS Kesehatan Kepahiang--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepahiang menyatakan jika saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kesehatan tengah memproses pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dimana, dari total 30.800 peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dari program PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang menunggak sejak Juli sampai dengan November 2024.

BACA JUGA:Tekan Defisit Rp 70,2 Miliar, TPAD Kepahiang Pangkas Program Kegiatan

BACA JUGA:Kepahiang Jadi Bagian dalam Menjaga Sejarah dan Budaya Bengkulu

Diketahui jika, anggaran untuk pembayaran iuran PBI BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan tersebut sebesar Rp 5, 7 miliar dianggarakan dalam dokumen APBD Perubahan tahun anggaran 2024. 

 

"Untuk program Jamkesda, yaitu peserta BPJS kesehatan PBI bagi warga kurang mampu dari bulan Juli sampai dengan Novemver 2024 yang belum dibayarkan ini kurang lebih Rp 5, 7 miliar, informasinya Dinas Kesehatan segera memproses pembayarannya," jelas Kepala BPJS Cabang Kepahiang Desnita Adelina, SKM.

 

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang Dr. H. Tajri Fauzan, M.Si Senin 18 November 2024 membenarkan jika Pemerintah Kabupaten masih terhutang iuran pembiayaan PBI BPJS Kesehatan 1 bulan pada Desember 2024 yang akan dibayarkan pada tahun mendatang.

BACA JUGA:Pengakuan Mucikari Asal Kepahiang, Segini Tarif Sekali Booking Berikut Fee Usai Transaksi Bersama Pria Hidung

BACA JUGA:Ini Rekomendasi 3 Laptop Acer RAM 8 GB Harga Rp 4 Jutaan

Asumsi pembiayannya sekitar Rp 1, 2 miliar, namun dia memastikan meski pemerintah menunggak iuran tagihan BPJS Kesehatan bagi penerima PBI itu tidak mempengaruhi status kepesertaan BPJS Kesehatan.

 

Artinya, status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tetap aktif dan dapat digunakan oleh warga untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang ditetap sesuai dengan ketentuannya, yakni kelas III.

Sumber: