Ada Peserta CPNS yang Bawa Jimat, Siap-Siap Sanksi Ini Menanti!
Ada Peserta CPNS yang Bawa Jimat, Siap-Siap Sanksi Ini Menanti--DOK/Net
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung.
- Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
- Keluar dari ruangan SKD CPNS, kecuali mendapatkan izin dari panitia.
- Membawa makanan dan minuman dalam ruangan ujian
- Merokok di dalam ruangan tes
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Dinkes Tawarkan Puskesmas Cugung Lalang Untuk Hibah Bawaslu
BACA JUGA:Jelang Nataru, Disperkop UKM Kepahiang Awasi Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg
Melalui ketentuan tersebut, peserta yang melanggar ketentuan langaran tersebut akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana seleksi CAT BKN hingga dibatalkan statusnya sebagai peserta seleksi. Selain itu, peserta yang menyebarkan soal seleksi dan bertindak curang akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi.
Adapun peserta SKD CPNS 2024 diwajibkan membawa kartu penduduk elektronik (e-KTP) asli, surat keterangan pengganti KTP yang berlaku, kartu keluarga (KK) asli, salinan KK yang dilegalisit basah oleh pejabat berwenang, identitas kependudukan digital berupa KTP digiral dan tangkapan layar (screenshoot) yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi, atau KK digital yang telah dicetak dan dapat dipindai (scan) oleh panitia seleksi instansi dan kartu peserta ujian.
Sumber: