Paling Ditunggu Peserta, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2024

Paling Ditunggu Peserta, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2024

Paling Ditunggu Peserta, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2024--DOK/Net

- Tunjangan Keluarga, sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Jamin Bakal Permudah Urusan Pernikahan dan Administrasi Kependudukan

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Kegiatan Normalisasi Drainase

- Tunjangan Pangan, PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.

 

- Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya, menurut Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

 

- Tunjangan Jabatan Fungsional, Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.

 

-Tunjangan Umum, tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan. Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Hibah Kantor, Begini Jawaban Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Lahan Puncak Mall Belum Tercatat KIB Aset Pemkab Kepahiang

- Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.

Sumber: