Lahan Puncak Mall Belum Tercatat KIB Aset Pemkab Kepahiang
Lahan Puncak Mall Belum Tercatat KIB Aset Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani
Akhirnya dibawah ke ranah hukum, hingga dimenangkan oleh Pemkab Kepahiang berdasarkan keputusan MA lahan tanah puncak milik daerah kita, tapi pada saat akan diproses sertifikatnya BPN/ATR belum mau kalau belum ada penghapusan aset dari Kementerian, nah Kementerian sendiri tidak mau menghapus aset ini karena akan melakukan upaya hukum terakhir yaitu PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA tersebut, kapan PK dilakukan kita belum tahu, PK hanya dapat dilakukan dimana aset tersebut tercatat sebelumya, yaitu di Kementerian Kehutanan," jelas Herwin.
Sumber: