Selain Perolehan Nilai SKD, Ini Syarat Ikut SKB CPNS 2024

Selain Perolehan Nilai SKD, Ini Syarat Ikut SKB CPNS 2024

Selain Perolehan Nilai SKD, Ini Syarat Ikut SKB CPNS 2024--DOK/Net

2. Berperingkat terbaik, hasil tes SKD seluruh pelamar CPNS 2024 akan disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing instansi pemerintah melalui SSCASN. Selanjutnya, hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi pemerintah kepada seluruh pelamar.

 

Instansi pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil seleksi kompetensi dasar yang diumumkan kepada seluruh pelamar, sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan tes. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

BACA JUGA:Implementasi Satu Data Indonesia, BPS Perkuat Kapasitas Statistik Sektoral

BACA JUGA:Tunggu Izin Perneferi, RSUD Kepahiang Siapkan Layanan Hemodialisa

Artinya, pelamar CPNS tidak hanya harus mendapatkan nilai SKD sesuai nilai ambang batas , namun juga masuk ke dalam tiga besar peringkat terbaik untuk lanjut ke tahap tes SKB.

Sumber: