Tak Kunjung Jera, Warga Suro Muncar Ini Ternyata Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara

Tak Kunjung Jera, Warga Suro Muncar Ini Ternyata Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara

Tak Kunjung Jera, Warga Suro Muncar Ini Ternyata Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara--Jimmy Mayhendra

Tahun 2018 lalu, RI menjalani hukuman pertamanya lantaran kedapatan mencuri sepeda motor di TKP Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi. Saat itu RI divonis dengan hukuman 1 tahun penjara.

 

Setahun berlalu, RI kemudian lagi-lagi melakukan aksinya di Kelurahan Durian Depun. Kali ini hakim memutuskan untuk menghukumnya dengan 1 tahun 5 bulan masa kurungan, ini terjadi pada tahun 2020 lalu.

 

Pada tahun yang sama, dirinya juga dilaporkan mencuri sepeda polygon dan sejumlah perabotan.

BACA JUGA:Bukan Cuma Urus Masjid, Ini Tugas BKM Menurut KUA Kepahiang

BACA JUGA:Hasil Sidak! Kemenag Pastikan Seluruh RPU di Kepahiang Belum Bersertifikasi Halal

Kemudian baru sesaat menghirup udara bebas, warga Suro Muncar ini kembali beraksi di Kelurahan Durian Depun. Pada tahun 2022 itu, dirinya ditangkap polisi lantaran nekat mencuri timbangan dan hasil panen cabe warga setempat, dirinya kemudian divonis 2 tahun 10 bulan.

 

"Ini aksi kelimanya, dia ini padahal baru saja keluar. Sekarang terpaksa kami amankan lagi," singkatnya.

Sumber: