Gagal Seleksi CPNS, Bolehkah Peserta Daftar PPPK 2024?
Gagal Seleksi CPNS, Bolehkah Peserta Daftar PPPK 2024?--DOK/Net
1. Kartu Keluarga atau KK calon peserta PPPK
2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pasfoto
BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Upayakan Kuota BSPS Tahun 2025
BACA JUGA:DPPKBP3A Grebek MAN 2 Kepahiang, Ini Tujuannya!
6. Swafoto atau selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Sumber: