Bermasalah! Satu Desa di Kepahiang Tidak Cairkan DD
Bermasalah! Satu Desa di Kepahiang Tidak Cairkan DD--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sejatinya alokasi Dana Desa yang dialokasikan untuk Pemerintah Desa dapat digunakan untuk meningkatkan sektor pembangunan, pemberdayaan hingga perekonomian masyarakat desa melalui program dan kegiatan desa. Akan tetapi, tidak bagi salah satu desa di Kabupaten Kepahiang, yakni Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas..
Padahal, Pemerintah Desa ini dialokasikan anggaran Dana Desa sebesar Rp 687.011.000, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Iwan Zamzam Kurniawan, SH MH menjelaskan jika tahun anggaran 2024 ini Pemdes Suro Bali ini hanya dapat mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang anggarannya dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.
BACA JUGA:Dokumen dan Ketentuan Pakaian Tes SKD Sudah Diatur, Pelamar CPNS 2024 Harus Baca Ini!
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu Ini Jadwal dan Kisi-kisi SKD CPNS Kemenkum HAM
"Salah satu syarat mencairkan Dana Desa itu ialah laporan Surat Pertanggungjawab (SPj) tahap I, SPj ini belum direalisasikan oleh pemerintah desa setempat. Itulah yang menyebabkan pencairan DDnya belum bisa direalisasikan," jelas Iwan.
Iwan menjelaskan, bahwa pada pengelolaan keuangan dana desa pada Pemerintah Desa Suro Bali terdapat temuan pengelolaan keuangan. Sehingga saat ini terdapat temuan dari pengelolaan keuangan tersebut, yang tengah disidik oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Innalillahi, Datuk Zaini Pahlawan Veteran Kepahiang Tutup Usia
BACA JUGA:Minimal 19 Tahun, Ini Dampak Negatif Pernikahan Dini
"Dari temuan pengelolaan keuangan pada Pemdes Suro Bali tersebut, sampai saat ini desa terkait belum menuntaskan persoalan temuan itu. Tentunya untuk mencairkan Dana Desa yang wajib dilampirkan adalah bukti SPj tahap I," jelas Iwan.
Untuk diketahui, bahwa Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa dan menjadikannya sumber pemasukan bagi desa untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Sesuai dengan amanat UU nomor 6 tahun 2024 tentang desa,tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
BACA JUGA:Final, Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 Resmi Ditutup!
Sumber: