Ini Kata Bupati Kepahiang Soal Rekomendasi Mendagri Pelantikan 3 ASN Kepahiang!
Ini Kata Bupati Kepahiang Soal Rekomendasi Mendagri Pelantikan 3 ASN Kepahiang!--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU memastikan bahwa, pelantikan terhadap 3 ASN Kepahiang ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diwawancara eksklusif Radarkepahiang.id, bupati menyebut bahwa Pemkab Kepahiang sudah mengantongi rekomendasi dari Mendagri.
"Sudah dapat rekomendasi beberapa waktu yang lalu, akhirnya kita bisa melaksanakan pelantikan hari ini," ujar bupati Kepahiang.
Dijelaskan lebih lanjut oleh bupati, hal inilah yang membuat Pemkab Kepahiang lama melakukan prosesi pelantikan ini. Sebab pihaknya tidak ingin melaksanakannya tanpa ada izin atau rekomendasi dari Mendagri tersebut.
BACA JUGA:Penghulu Dituntut Kerja Maksimal di Tengah Keterbatasan SDM
BACA JUGA:Sebagai Garda Terdepan, Penyuluh Didorong Sukseskan Program Pertanian
"Makanya lama, karena kita menunggu rekomendasi dari Mendagri itu," lanjutnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah, Dr. Hartono, M.Pd, MH menyebutkan bahwa rekomendasi ini diterima Pemkab Kepahiang tertanggal 26 Agustus 2024 lalu.
Sejak mendapat rekomendasi tersebut, Pemkab Kepahiang kemudian memutuskan untuk melaksanakan pelantikan terhadap 3 pejabat eselon II ini.
"Rekomendasi ini kita terima dari Mendagri pada 26 Agustus 2024 lalu," singkatnya.
Untuk diketahui bahwa, bersadarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini 3 ASN Kepahiang Pemenang Lelang Jabatan Eselon II
BACA JUGA:10 Ketentuan Pendaftaran Peserta Seleksi CPNS 2024, Jangan Diabaikan!
Undang-Undang ini juga dipertegas oleh Mendagri M. Tito Karnavian dalam SE nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Sumber: