Tunggakan Retribusi Pasar Rp 657 Juta, Disperkop UKM Kepahiang Bakal Perbaharui HGB Pasar Kepahiang

Tunggakan Retribusi Pasar Rp 657 Juta, Disperkop UKM Kepahiang Bakal Perbaharui HGB Pasar Kepahiang

Kondisi los dan kios pedagang di Pasar Kepahiang yang diduga menjadi salah satu faktor tunggakan retribusi pasar menumpuk.--Radarkepahiang.id

BACA JUGA:MERINDING! Proses Pendaftaran Pasangan Nata-Hafizh di KPU Kepahiang Dipadati Ribuan Massa

BACA JUGA:Diantarkan Ratusan Massa, RIANG Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Daftar ke KPU Kepahiang

Karena menurutnya, ketentuan HGB kios dan los di Pasar Kepahiang itu, sifatnya bukan hak milik pedagang. Sehingga pedagang yang terdata menempatinya, wajib membayar retribusi pasar kepada Pemkab Kepahiang.

 

"Ada juga los kosong status retribusi pasarnya menunggak. Ini nanti akan kita lakukan pendataan dan inventarisir kembali terkait penyebab tingginya tunggakan retribusi pasar ini. Bersamaan dengan itu akan kita perbaharui HGB Pasar Kepahiang," tutupnya.

Sumber: