Kuota Program Sertifikasi Halal Tak Mencukupi Kebutuhan Pelaku UMKM, Kemenag Kepahiang: Belum Bisa Diproses!

Kuota Program Sertifikasi Halal Tak Mencukupi Kebutuhan Pelaku UMKM, Kemenag Kepahiang: Belum Bisa Diproses!

Keterbatasan kuota program sertifikasi halal mengecewakan pelaku UMKM di Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Keterbatasan kuota program sertifikasi halal di Kemenag Kepahiang tak mencukupi kebutuhan pelaku UMKM

Di tengah banyaknya usulan yang masuk, ketersediaan kuota program sertifikasi halal di Kabupaten Kepahiang tepatnya di Kemenag Kepahiang malah habis tak bersisa.

 

Diketahui kalau belakangan ini, animo pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal produknya terus meningkat. Ini terlihat dari beberapa pelaku UMKM yang berkoordinasi secara langsung kepada Kemenag Kepahiang dan KUA untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal.

BACA JUGA:Rumah Ludes Jadi Arang, Warga Cinta Mandi Merugi Puluhan Juta!

BACA JUGA:Soal Sengketa Lahan Puncak Mall, Sepenuhnya Diserahkan Pemkab Kepahiang Kepada KPK RI

Sementara saat ini, secara nasional kuota sertifikasi halal gratis UMKM tersebut sudah habis tak bersisa. Sedangkan untuk melanjutkan program sertifikasi halal ini, Kemenag Kepahiang masih harus menunggu kuota tambahan dari pemerintah pusat. 

 

"Iya beberapa pelaku UMKM koordinasi terkait dengan pengajuan sertifikasi halal produk UMKM. Tapi saat ini belum dapat diproses pengajuannya. Karena kuota tambahan dari pusat belum tersedia," terang Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), Dewi Sartika, S.Sos, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Jembatan Ring Road Jadi Pusat 'Ngefly', Satpol PP Temukan Botol Miras dan Kaleng Lem Berserakan

BACA JUGA:6 Golongan Tenaga Honorer Prioritas Diangkat PPPK 2024, Apa Kamu Termasuk?

Melalui program sertifikasi halal UMKM gratis ini, Kabupaten Kepahiang telah menerbitkan sebanyak 1.168 sertifikat. Namun sampai saat ini, terdapat 20 usulan sertifikasi halal yang belum dapat terbitkan karena masih melalui sidang komite fatwa di tingkat pusat.

 

"Jadi, pemerintah pusat akan menambah lagi kuota sertifikasi halal gratis untuk produk UMKM, totalnya ada 100 ribu se-Indonesia. Skemanya berbeda dari sebelumnya, kita masih menunggu ketentuan itu," jelas Dewi.

Sumber: