Segini Ancaman Hukuman Juragan Sawit Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir!

Segini Ancaman Hukuman Juragan Sawit Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir!

Penjelasan Kasat Lantas terkait Ancaman Hukuman Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir--Jimmy Mayhendra

BACA JUGA:Menolak Bertanggung Jawab, Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir 13 Hari Dihantui Rasa Bersalah

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Suro Ilir Mengaku Gelisah Hingga Nekat Menghilangkan Barang Bukti

Kepada penyidik, juragan sawit ini mengatakan kalau sejak kejadian yang menewaskan seorang korban tersebut, dirinya dihantui oleh perasaan gelisah.

 

Bahkan akibat perasaan gelisah yang selalu menghantuinya tersebut, pelaku tabrak lari ini kemudian mencari cara agar aman dari kejaran polisi.

 

Salah satu upaya yang dilakukan pelaku tabrak lari ini adalah, menghilangkan barang bukti dengan maksud dan tujuan untuk mengelabuhi polisi.

BACA JUGA:Ikut Seleksi PPPK Teknis, Calon Peserta Wajib Tahu Poin Penting yang Harus Dipersiapkan Ini

BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Cegah Konflik di Tengah Masyarakat Melalui Pembinaan Perangkat Agama

Kasat Lantas membenarkan jika sebelum berhasil ditangkap polisi, pelaku tabrak lari ini sudah berupaya menghilangkan barang bukti tersebut.

 

"Jadi tersangka ini mengaku gelisah selama beberapa hari setelah peristiwa tabrak lari di Suro Ilir itu. Karena takut ditangkap, tersangka kemudian melakukan tindakan melanggar hukum lainnya, yakni menghilangkan barang bukti," jelas Kasat Lantas.

 

Salah satu upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh pelaku tabrak lari di Suro Ilir ini, adalah dengan cara mengganti lampu depan mobil yang telah pecah menggunakan lampu yang baru.

BACA JUGA:Polisi Periksa 10 CCTv, Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir Akhirnya Terungkap

Sumber: