Bagian Pemerintahan

Wajib Tercatat di Simas, 7 Masjid Belum Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah

Wajib Tercatat di Simas, 7 Masjid Belum Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah

Agar mudah mendapatkan bantuan, masjid harus terdata dalam aplikasi Simas--Istimewah

Hanya saja, sejauh ini pendataan masjid dan mushala, masih belum maksimal lantaran data masjid dan mushala masih banyak yang tidak valid.

 

"Seperti di satu desa yang besar bisa ada 3-4 masjid, apa lagi sudah banyak perumahan dengan fasilitas masjid. Namun, untuk mengembangkan sarana ibadah tersebut dan agar mendapatkan bantuan dari pemerintah, datanya diinput dalam aplikasi Simas sehingga masjid dan mushala bisa mendapatkan ID," jelas Ridwan. 

 

Untuk diketahui, upaya pendataan masjid dan mushala yang ada di seluruh Indonesia terus dilakukan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. 

 

Pendataan dilakukan secara online melalui aplikasi Simas yang ada pada laman simas.kemenag.go.id. Pendataan masjid dan mushala diharapkan bisa memudahkan akses publik. Selain itu, pendataan juga mengintegrasikan masjid dan mushala dengan Kemenag.

 

"Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid atau musala untuk ikut berperan aktif mensukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id," tambah Ridwan.

 

Ridwan menyampaikan ada sejumlah manfaat yang bisa didapat jika masjid dan mushala terdaftar pada Simas karena secara otomatis akan terintegrasi dengan layanan pemerintah. 

 

"Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah," demikian Ridwan.

Sumber: