Termasuk Kendaraan Dinas, Standar Sarana Prasarana Pejabat Diatur Permendagri

Termasuk Kendaraan Dinas, Standar Sarana Prasarana Pejabat Diatur Permendagri

Salah satunya kendaraan dinas, standarisasi sarana prasarana pejabat eselon akan diatur Permendagri.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang pada tahun 2024 ini akan mengajukan regulasi, berupa Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:5 Kecamatan 12 Desa, Ini Sebaran Kasus Stunting di Kepahiang Saat Ini

Regulasi tersebut mengatur terkait fasilitas penunjang yang digunakan oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kepahiang.

 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni,S.Sos, M.Ap melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan, Perbup tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja itu nantinya tidak hanya mengatur terkait dengan penggunaan kendaraan dinas saja. Tetapi juga mengatur terkait fasilitas dan standar fasilitas di ruang kerja bagi pejabat eselon II, III dan IV.

 

"Jadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, dimana regulasi ini mengatur terkait dengan sarana prasarana yang digunakan oleh para pejabat eselon. Jadi, tidak hanya kendaraan dinas saja, tapi juga fasilitas kantor diatur melalui regulasi tersebut," jelas Herwin.

BACA JUGA:Muara Kemumu Heboh Lagi, Seorang Pria Diduga Gantung Diri Usai Terlibat Cekcok dengan Istri

Terlebih lagi menurut Herwin, terkait dengan penggunaan kendaraan dinas yang harus sesuai dengan ketentuannya, yakni kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. 

 

Berdasarkan regulasinya, fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat Eselon II, IIIa, IIIb dan Eselon IV, ditentukan berdasarkan Cc kendaraan.

BACA JUGA:Pilkada 2024, DPC PDI Perjuangan Kepahiang Kantongi Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Bupati, Yang Unggul

Artinya lanjut Herwin, kendaraan dinas berupa roda empat atau roda dua tidak boleh dipergunakan selain pejabat eselon. Terkait dengan penertiban kata dia, seharusnya dapat dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi wewenang oleh Pemkab Kepahiang.

 

Sumber: