Kabar Gembira Untuk Petani Kepahiang, Segini Alokasi Pupuk Subsidi Pemerintah Tahun 2024, Naik 50 Persen!

Kabar Gembira Untuk Petani Kepahiang, Segini Alokasi Pupuk Subsidi Pemerintah Tahun 2024, Naik 50 Persen!

Kabar meningkatnya pengalokasian pupuk subsidi pemerintah tahun 2024 dari Distan Kepahiang, menjadi kabar gembira petani Kepahiang.--Istimewah

 

Caranya sambung Taufik, petani harus tercantum atau tercatat dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dengan demikian, tanpa harus menggunakan kartu tani, petani Kepahiang tetap bisa mendapatkan pupuk subsidi pemerintah. 

 

"Sebelum kartu tani efektif digunakan, petani tetap bisa mendapatkan pupuk subsidi, asalkan data petani tersebut masuk dalam RDKK," ujar Taufik.

BACA JUGA:Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah Dimusnahkan Kejari Kepahiang

Menurutnya, RDKK menjadi acuan bagi pemerintah dalam mendistribusikan pupuk subsidi setiap tahunnya. Sebab sampai saat ini, RDKK masih menjadi sumber data yang valid bagi pemerintah. Melalui RDKK ini pula, data petani teregistrasi secara tepat, karena dilakukan dengan cara By Name By Adress.

 

Perlu diketahui juga kalau melalui Kementerian Pertanian, pemerintah terus memperbaiki sistem penginputan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau yang disebut e-RDKK. 

 

Sehingga saat ini, teknis penginputan e-RDKK pupuk subsidi telah terintegrasi dengan Simluhtan. Sementara sumber data petani dan kelompoktani atau poktan, langsung diambil dari Simluhtan dan hal ini pula, tertuang langsung dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia. 

BACA JUGA:Ingat Bukan Sembarangan, Ini Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi Pemerintah

Kemudian integrasi data e-RDKK dengan Simluhtan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ditjen Dukcapil. Terkait hal ini, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi melalui penyelenggara seperti penyuluhan pertanian terutama Penyuluh Pertanian Lapangan atau PPL. 

 

"Maka dari itu, untuk mendapatkan pupuk subsidi pemerintah, petani bergabung dengan kelompok tani. Berdasarkan Permentan nomor 10 tahun 2020, pupuk subsidi ditujukan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Kelompok tani wajib penyusunan RDKK dan menggarap lahan paling luas 2 hektare," demikian Taufik.

Sumber: