Telusuri dan Pertanyakan Legalitas Tambang Diduga Ilegal di Lubuk Penyamun

Telusuri dan Pertanyakan Legalitas Tambang Diduga Ilegal di Lubuk Penyamun

Telusuri dan Pertanyakan Legalitas Tambang Diduga Ilegal di Lubuk Penyamun--Jimmy Mayhendra

Telusuri dan Pertanyakan Legalitas Tambang Diduga Ilegal di Lubuk Penyamun

RK ONLINE - DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menerima hearing dari sejumlah masyarakat Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Kedatangan warga Lubuk Penyamun ini adalah untuk mengadukan aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal dan membahayakan warga sekitar. 

Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori, S.Sos menuturkan bahwa saat ini pihaknya memang masih belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pasir tersebut. Hanya saja nanti, pihaknya tetap akan menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi tambang yang kabarnya berbatasan langsung dengan pemukiman warga itu.

BACA JUGA:Sudah 2 Hari Sampai, Pesanan Ribuan Butir Pil Samcodin Ternyata Tidak Diambil Pengordernya

"Sekarang memang masih belum, tapi akan segera kita check tambang pasir tersebut. Karena ini sudah menyangkut hak masyarakat, kabarnya lokasi tambang tersbut berbatasan langsung dengan pemukiman warga," ujar Ansori.

Bukan cuma sekedar peninjauan saja, pihaknya juga akan memanggil sejumlah instansi terkait seperti Dinas PTSP Kepahiang untuk memastikan apakah tambang tersebut mendapatkan izin operasi atau tidak. Selain itu Dinas LH dan juga Bagian Hukum Setdakab Kepahiang juga akan dilibatkan terkait persoalan tambang pasir yang diduga ilegal ini.

BACA JUGA:Siapkan Ijazah! Ini Daftar Formasi CPNS 2024 Khusus Untuk Lulusan SMA Sederajat

"Jadi ada banyak pihak yang akan kita panggil, terutama Dinas PTSP untuk menanyakan apakah tambang ini punya izin operasi atau tidak," lanjutnya.

 

Sementara itu sekedar informasi bahwa, pada tahun 2021 silam, tambang pasir diduga ilegal ini pernah digrebek oleh Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Dipimpiin langsung oleh AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim, penggerebekan ini diwarnai dengan tembakan ke udara sebagai tanda peringatan dari polisi.

BACA JUGA:Wacana Pasar Kuliner Jadi Lahan Relokasi PKL, Dalos: Suka Tidak Suka, Pindah!

Sayangnya dari belasan orang yang berada di kawasan tambang saat itu, polisi hanya berhasil mengamankan 2 orang saja. Sementara sejumlah orang lainnya berhasil kabur dengan melewati semak belukar dan lolos dari kejaran polisi.

 

3 Tahun berlalu sejak peristiwa itu, belakangan ini masyarakat Desa Lubuk Penyamun melaporkan bahwa tambang ilegal ini kembali beraktivitas. Bahkan baru-baru ini, beredar di media sosial aksi ibu-ibu dan seorang laki-laki yang diduga sebagai pemilik tambang terlibat cekcok.

Sumber: