Sudah Ditetapkan, Zakat Fitrah Kabupaten Kepahiang Tahun 2024 Resmi Naik

Sudah Ditetapkan, Zakat Fitrah Kabupaten Kepahiang Tahun 2024 Resmi Naik

Sudah Ditetapkan, Segini Besaran Zakat Fitrah 2024--Jimmy Mayhendra

Sudah Ditetapkan, Zakat Fitrah Kabupaten Kepahiang Tahun 2024 Resmi Naik

RK ONLINE - Rapat penentuan qimad zakat fitrah 1445 H atau 2024 dilaksanakan di Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Rabu 20 Maret 2024. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah Kabuparten Kepahiang tahun 2024 ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya. 

Bukan cuma Kemenag saja, namun rapat penentuan qimad zakat fitrah ini dilakukan bersama dengan MUI Kabupaten Kepahiang, Baznas Kabupaten Kepahiang, Bagian Kesra Pemkab Kepahiang serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Safari Ramadhan Wabup di Desa Limbur Lama, Pemkab Kepahiang Bawa dan Serahkan Cinderamata

Setelah melalui pembahasan panjang, besaran zakat fitrah 2024 akhirnya resmi ditetapkan. Qimad zakat fitrah yang diganti dalam bentuk uang, bisa dibayarkan oleh masing-masing umat muslim dengan nilai Rp 40 ribu dan juga Rp 45 ribu, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi.

"Bagi yang biasa mengkonsumsi beras kualitas I, maka besaran zakat fitrah yang dia wajib bayarkan adalah sebesar Rp 45 ribu. Sementara untuk yang kualitas II, besarannya Rp 40 ribu," ujar Kakan Kemenag, Drs. H. Albahri

BACA JUGA:Di Desa Sidorejo, Bupati Kepahiang Berharap Kegiatan Bernuansa Islamiah Rutin Dilaksanakan di Masjid

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk pembayaran zakat fitrah menggunakan beras yakni sebanyak 2,7 Kg atau sebanyak 11 canting.

"Zakat fitrah sudah boleh untuk dibayarkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, paling lambat pembayaran zakat fitrah ini sebelum pelaksanaan shalat idul fitri 1445 H," demikian Kakan.

Sumber: