Jangan Anggap Sepele, Ini Hukumnya Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Jangan Anggap Sepele, Ini Hukumnya Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Jangan Anggap Sepele, Ini Hukumnya Membatalkan Puasa dengan Sengaja--Radarkepahiang.id

BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Cara Mudah Tes Kecepatan Internet WiFi dan Mobile Data

Hadits di atas menyebut apabila orang tersebut mengganti puasanya, qadhanya tidak setara dengan satu puasa di bulan Ramadan. Melalui kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, tidak sama keutamaannya dibanding puasa di luar bulan Ramadan meskipun puasa tersebut dilakukan terus menerus.

Sebab, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tidak akan bisa hilang, sementara qadha yang dikerjakan di bulan Ramadan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan suci itu. Karenanya, sangat rugi seseorang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.

BACA JUGA:Cara Mudah Menghilangkan Baret Halus pada Mobil, Dijamin Mulus Lagi!

Terlebih, puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat Islam sebagaimana termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 183,

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," Al Baqarah ayat 183.

Sumber: