Berdalih Suka Sama Suka, Penyidik Pastikan Bos Percetakan Asal Kabawetan Tetap Dijerat UU Perlindungan Anak
Berdalih Suka Sama Suka, Penyidik Pastikan Bos Percetakan Asal Kabawetan Tetap Dijerat UU Perlindungan Anak--Jimmy Mayhendra
"Jadi memang ada diiming-imingi sesuatu, salah satunya adalah berjanji untuk menikahi korban dan mungkin juga diimingi agar korban tetap dapat bekerja di tempat percetakan itu," ujar Lola.
Sebelumnya diberitakan bahwa, tega sekaligus nekat tiduri anak bawah umur, HA (40) seorang bos percetakan asal Kabawetan, Kepahiang, Bengkulu akhirnya dipolisikan. Pria beristri dan sudah cukup berusia ini, dipolisikan lantaran diduga meniduri seorang wanita remaja berusia 16 tahun, sebut saja Layu (bukan nama sebenarnya) yang selama ini bekerja di usaha percetakan milik terduga pelaku.
BACA JUGA:Lewat Instansi Kemenkumham, Lulusan SMA Bisa Daftar dan Ikut Seleksi CPNS 2024
Pria yang merupakan majikan korban ini, dilaporkan ke Unit PPA, Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Senin 4 Maret 2023. Mirisnya baru-baru ini terungkap jika ternyata, perbuatan bejat bos percetakan asal Kabawetan ini bukan hanya sekali saja melainkan sudah berulang kali.
Sumber: