Juknis Sedang Dirancang, Tidak Ada Alasan Lurah Tolak Dana Kelurahan 2024

Juknis Sedang Dirancang, Tidak Ada Alasan Lurah Tolak Dana Kelurahan 2024

Juknis Sedang Dirancang, Tidak Ada Alasan Lurah Tolak Dana Kelurahan 2024--Jimmy Mayhendra

BACA JUGA:Jadi Tahapan Paling Penting, Pelajari Sekarang Kisi-Kisi Tes SKD Seleksi CASN 2024

"Jadi nanti pencairannya itu bertahap, ada 2 tahap pencairan Dana Kelurahan. Masing-masing penyaluran yakni 50 persen," lanjutnya.

Sementara itu untuk jadwal penyalurannya sendiri, akan dilakukan dengan menyesuaikan realisasi pekerjaan pada pencairan tahap pertama. Jika kelurahan sudah bisa merealisasikan anggaran Dana Kelurahan 2024 Tahap I dengan cepat, maka kelurahan yang bersangkutan diperbolehkan untuk mengajukan kembali penyaluran Dana Kelurahan Tahap II.

"Meskipun dia cair 2 tahap, bukan berarti dicairkan 6 bulan satu kali. Tapi menyesuaikan dengan realisasi pekerjaan pada tahap I nya, jika sudah selesai boleh untuk mengajukan tahap II," demikian Kepala BKD Kabupaten Kepahiang.

 

Sumber: