Sesuai UU ASN 2023, Pemerintah Resmi Naikkan Gaji dan Berikan Hak Kesetaraan ASN
Sesuai UU ASN 2023, Pemerintah Resmi Naikkan Gaji dan Berikan Hak Kesetaraan ASN/--www.menpan.go.id
Sesuai UU ASN 2023, Pemerintah Resmi Naikkan Gaji dan Berikan Hak Kesetaraan ASN
RK ONLINE - Pemerintah telah mengumumkan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ASN akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah mengesahkan hak kesetaraan untuk ASN melalui UU ASN 2023. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang sama, termasuk dalam hal jaminan sosial.
BACA JUGA:Peluang Emas Untuk Fresh Graduate, 4 Instansi Ini Buka Formasi CPNS 2024!
Menurut Undang-Undang ASN 2023, ada lima jaminan sosial yang akan diberikan kepada ASN:
- Jaminan pensiun
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan kesehatan
- Jaminan hari tua
Pemberian jaminan sosial ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para ASN. Terutama bagi PPPK, pemberian jaminan yang sama dengan PNS menjadi kabar baik.
BACA JUGA:BKN Berlakukan Periode Kenaikan Pangkat PNS Sebanyak 6 Kali Dalam Setahun
Sumber: