Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan oleh Pemerintah
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan oleh Pemerintah/--media.suara.com
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan oleh Pemerintah
RK ONLINE - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut ketentuan dalam aturan tersebut, selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk suami dan anak, yang masing-masing diberikan sebesar 10 dan 2 persen dari gaji pokok pensiunan. Sementara itu, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang senilai 10 kilogram beras.
BACA JUGA:Naik Gaji 8 Persen, Berikut Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2024 Berdasarkan Golongan
"Dalam rangka memberikan kepastian bagi para pensiunan, penerima pensiun akan diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tersebut akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2024. Kenaikan gaji ini juga sudah termasuk dengan rapel selisih gaji yang seharusnya diterima pada bulan Januari.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan dan Ditentukan, Berikut Rinciannya!
"Ditjen Perbendaharaan telah mengirimkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melakukan pembayaran dengan pensiun pokok baru, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.
Selain itu, pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan juga akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap, mulai 1 Februari 2024. Pembayaran ini akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Mulai Cair Bulan Depan
Sebelumnya, kenaikan gaji pensiunan direncanakan untuk cair mulai bulan Januari 2024. Namun, karena peraturan pemerintah belum diterbitkan hingga akhir Desember 2023, kebijakan ini ditunda hingga bulan berikutnya dan akan dihitung secara rapel.
Sumber: