Akhirnya 527 Guru Honorer Resmi Terima SK PPPK 2023
Akhirnya 527 Guru Honorer Resmi Terima SK PPPK 2023/--portal.deliserdangkab.go.id
Dalam konteks ini, seorang guru PPPK tahun 2021, Dendi Nurwega, berbagi pengalaman. Dia mengungkapkan bahwa TMT-nya adalah 1 April 2022, sementara SPMT-nya adalah 1 Juli 2022.
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024, 2,3 Juta Formasi Untuk CPNS dan PPPK Dibuka 3 Kali Setahun
Mereka menerima pembayaran gaji pada bulan Juli, sehingga tidak mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dendi dan rekan-rekannya memahami bahwa kebijakan ini diambil karena keterbatasan anggaran daerah. Meskipun mereka tidak menerima gaji pada bulan April, Mei, dan Juni, mereka menerima dengan ikhlas karena memahami kondisi tersebut.
Oleh karena itu, Dendi menyarankan bagi guru PPPK 2023 yang ingin menerima THR dan gaji ke-13 untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Dia menekankan bahwa SPMT harus ditetapkan sebelum tanggal 1 Februari atau paling lambat 1 Maret. Jika melebihi tanggal 1 Maret, maka sudah dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tunjuk Formasi Khusus Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Untuk Penempatan di IKN
Intinya, menurut Dendi, ASN PPPK bisa menerima THR jika mereka sudah menerima gaji perdana setidaknya satu bulan sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, hal ini juga harus disesuaikan dengan kesiapan anggaran dari pemerintah daerah. Dendi yakin bahwa jika anggarannya sudah siap, pemerintah daerah akan mempercepat pengangkatan PPPK.
Sumber: