Naik 12 Persen, PT Taspen Ungkap Tanggal Pencairan Gaji Pensiunan PNS

Naik 12 Persen, PT Taspen Ungkap Tanggal Pencairan Gaji Pensiunan PNS

Naik 12 Persen, PT Taspen Ungkap Tanggal Pencairan Gaji Pensiunan PNS/--www.taspen.co.id

Naik 12 Persen, PT Taspen Ungkap Tanggal Pencairan Gaji Pensiunan PNS

RK ONLINE - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menanti kabar gembira terkait pencairan gaji setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Pemberitahuan ini berasal dari PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran dana pensiunan.

 

Pada tahun 2024, Presiden Jokowi secara resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Keputusan ini memicu keingintahuan di kalangan pensiunan PNS, terutama terkait kapan pencairan gaji tersebut akan dilakukan oleh PT Taspen.

BACA JUGA:Aturan Terbaru Tentang Pensiun PNS dan PPPK, Lengkap Mulai Batas Usia, Gaji Hingga Kenaikan Tunjangan

PT Taspen memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Jumat, 26 Januari 2024. Admin PT Taspen menyampaikan bahwa mereka masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan.

 

"Dalam hal kenaikan gaji pensiunan, kami masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah," tulis admin PT Taspen dalam postingan tersebut. 

 

Kabarnya, Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS masih dalam tahap penyusunan, Hingga saat ini, belum ada tanggal resmi terkait pencairan gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan. Pensiunan PNS masih menantikan kepastian apakah mereka akan menerima kenaikan gaji pada bulan Februari 2024 atau tidak.

BACA JUGA:Estimasi Gaji PNS 2024 Dalam Skema Single Salary, Berikut Daftar Jabatan dan Besarannya!

Meski begitu, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Proses pencairan gaji ini juga akan dilakukan dengan mekanisme rapel.

 

Pensiunan PNS dihimbau untuk tetap menunggu informasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan tahun 2024. Kabar ini memberikan gambaran tentang perkembangan terkini terkait pencairan gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Sumber: