Aturan Terbaru Tentang Pensiun PNS dan PPPK, Lengkap Mulai Batas Usia, Gaji Hingga Kenaikan Tunjangan

Aturan Terbaru Tentang Pensiun PNS dan PPPK, Lengkap Mulai Batas Usia, Gaji Hingga Kenaikan Tunjangan

Aturan Terbaru Tentang Pensiun PNS dan PPPK, Lengkap Mulai Batas Usia, Gaji Hingga Kenaikan Tunjangan/--kompas.com

1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial:

PNS dan PPPK di jabatan pelaksana: batas usia pensiun hingga 58 tahun.

PNS dan PPPK di jabatan fungsional: sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan batas usia pensiun hingga 65 tahun.

 

BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB Bocorkan Tahapan dan Fokus Kebijakan yang Bakal Diterapkan

2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial:

PNS dan PPPK di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama: batas usia pensiun hingga 60 tahun.

PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas: batas usia pensiun hingga 58 tahun.

 

Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada ASN mengenai aturan-aturan terbaru yang berlaku pada tahun 2024. Semoga bermanfaat untuk perencanaan karier dan pensiun para ASN.

BACA JUGA:KemenPANRB Menyiapkan Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Nusantara

Sumber: