Tunjangan Profesi Guru ASN, Hak yang Menambah Penghasilan Dengan Syarat Jelas

Tunjangan Profesi Guru ASN, Hak yang Menambah Penghasilan Dengan Syarat Jelas

Tunjangan Profesi Guru ASN, Hak yang Menambah Penghasilan Dengan Syarat Jelas/--Twitter @jokowi

-  Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

- Tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain.

BACA JUGA:MenPANRB Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Azwar Anas: 2.040 Pengaduan!

Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN sebagai penerima tunjangan profesi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.

Sumber: