Begini Penjelasan MenPANRB Azwar Anas Terkait Nasib 1,7 Juta Pegawai Honorer

Begini Penjelasan MenPANRB Azwar Anas Terkait Nasib 1,7 Juta Pegawai Honorer

Begini Penjelasan MenPANRB Azwar Anas Terkait Nasib 1,7 Juta Pegawai Honorer/--www.jawapos.com

Begini Penjelasan MenPANRB Azwar Anas Terkait Nasib 1,7 Juta Pegawai Honorer

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas, telah membicarakan masa depan 1,7 juta tenaga honorer atau non-ASN pada tahun ini. Pemerintah berencana menghapus status honorer pada akhir tahun ini.

 

Azwar Anas menegaskan bahwa para pegawai honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2024. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Pemerintah Matangkan Skema Penataan Honorer Menuju ASN Penuh Waktu

"Dalam PPPK, ada kategori paruh waktu dan penuh waktu. Jika mereka (honorer) tidak diangkat, maka secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu," ujar Azwar.

 

Para tenaga honorer ini akan tetap mengikuti seleksi CASN 2024. Namun, sistem penilaian bagi honorer akan mengalami perubahan. Azwar Anas menyatakan bahwa penilaian akan dilakukan berdasarkan perangkingan, bukan untuk menentukan kelulusan atau tidak.

 

"Penilaian nanti tidak lagi berdasarkan passing grade, melainkan berdasarkan peringkat. Mengapa? Karena tidak semua daerah memiliki anggaran yang mencukupi. Misalnya, ada 1.500 honorer, berapa uang yang dimiliki pemerintah daerah? Tidak semua daerah memiliki dana," jelas Azwar.

BACA JUGA:Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer Paling Lambat Desember 2024

Azwar Anas menjelaskan bahwa penetapan status PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. 

 

Bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dan akan secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi tersebut. Prinsipnya, tidak akan ada pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran.

Sumber: