Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer Paling Lambat Desember 2024
Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer Paling Lambat Desember 2024/--www.jawapos.com
Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer Paling Lambat Desember 2024
RK ONLINE - Pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah menetapkan komitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer hingga Desember 2024.
Langkah konkret yang diambil saat ini adalah melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Pemerintah Buka Kembali Seleksi PPPK 2024, Guru Honorer Wajib Siapkan Ini!
Dalam proses pengangkatan ini, ada dua syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para calon ASN. Syarat-syarat inilah yang menjadi fokus utama dalam rekrutmen Calon ASN (CASN) 2024 atau seleksi PPPK 2024 yang akan segera dimulai.
Berdasarkan amanat UU ASN 2023, para non-ASN atau yang lebih dikenal sebagai tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi dua syarat tertentu yang akan diangkat menjadi PPPK maksimal hingga Desember 2024.
BACA JUGA:Mengakomodir 1,6 Juta Tenaga Honorer, Pemerintah Resmi Buka Lowongan CASN 2024
Dua syarat yang dimaksud dalam lampiran penjelasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah:
- Data Terverifikasi dan Tervalidasi: Para tenaga honorer harus memiliki data yang terverifikasi dan tervalidasi di dalam database pemerintah, yang dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi oleh BKN.
Sumber: