Naik 8 Persen, Simak Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat PNS!

Naik 8 Persen, Simak Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat PNS!

Naik 8 Persen, Simak Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat PNS!/--istimewah

BACA JUGA:Peserta Lolos Seleksi CASN 2023 Bakal Nikmati Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Segini Besaran!

Golongan II (Pengatur):

Golongan II/A (Pengatur Muda): Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000

Golongan II/B (Pengatur Muda Tingkat I): Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan II/C (Pengatur): Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan II/D (Pengatur Tingkat I): Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III (Penata):

Golongan III/A (Penata Muda): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan III/B (Penata Muda Tingkat I): Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan III/C (Penata): Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan III/D (Penata Tingkat I): Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pembayaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 Disegerakan Pemerintah

Golongan IV (Pembina):

Golongan IV/A (Pembina): Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Sumber: