Naik 8 Persen, Simak Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat PNS!
Naik 8 Persen, Simak Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat PNS!/--istimewah
BACA JUGA:Peserta Lolos Seleksi CASN 2023 Bakal Nikmati Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Segini Besaran!
Golongan II (Pengatur):
Golongan II/A (Pengatur Muda): Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000
Golongan II/B (Pengatur Muda Tingkat I): Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan II/C (Pengatur): Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan II/D (Pengatur Tingkat I): Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Penata):
Golongan III/A (Penata Muda): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan III/B (Penata Muda Tingkat I): Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan III/C (Penata): Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan III/D (Penata Tingkat I): Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pembayaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 Disegerakan Pemerintah
Golongan IV (Pembina):
Golongan IV/A (Pembina): Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Sumber: