Sempat 'Ditolak' BPD, KPM Tetap Diwajibkan Membayar Iuran Untuk Mendapatkan Bantuan Beras, Rukis: Tidak Boleh!

Sempat 'Ditolak' BPD, KPM Tetap Diwajibkan Membayar Iuran Untuk Mendapatkan Bantuan Beras, Rukis: Tidak Boleh!

Sempat 'Ditolak' BPD, KPM Tetap Diwajibkan Membayar Iuran Untuk Mendapatkan Bantuan Beras, Rukis: Tidak Boleh!/--Jimmy Mayhendra

 

Awalnya kondisi demikian terungkap lantaran salah satu warga desa setempat, mendatangi DPKP Kepahiang, 6 November 2023 lalu.

 

Kedatangan wanita yang saat itu ditemani oleh ibu kandungnya tersebut, bertujuan untuk mempertanyakan regulasi penyaluran bantuan beras yang dialokasikan pemerintah pusat dan disalurkan kepada masyarakat melalui pemerintah desa.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Lowongan ASN 2024, Berikut Jadwal dan Persiapan Seleksi CPNS Serta PPPK 2024

Sebab dirinya yang semula berharap bisa mendapatkan bantuan beras tersebut, ternyata tidaklah semudah seperti yang dibayangkannya. Karena bantuan beras tersebut tidak gratis dan harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu. Di sini, untuk mendapatkan bantuan beras dari pemerintah pusat itu, KPM ini diwajibkan membayar iuran oleh oknum pemerintah desa ini.

 

Hal ini kemudian langsung ditindaklanjuti oleh DPKP Kepahiang. Bahkan untuk mencari tahu kebenarannya, DPKP Kepahaing langsung mendatangi desa yang bersangkutan.

BACA JUGA:Tak Percaya Diri Karena Wajah Berminyak, Ini Penyebabnya Berikut Tips Mengatasi Muka Berminyak

"Kami mendapatkan informasi terkait hal ini dari warga. Saat mendapatkan informasi tersebut, kami langsung bergegas menuju ke desa yang dimaksud bersama warga yang melapor. Tujuannya adalah untuk memastikan langsung laporan terkait bantuan beras yang disalurkan November 2023 lalu tersebut," ujar Kepala DPKP Kepahiang, Rukismanto.

 

Dalam pemeriksaan dan proses uji kebenaran informasi ini, Rukismanto mengakui jika memang benar ditemukan sebuah buku yang di dalamnya, bertuliskan daftar hasil penagihan iuran.

 

Di sisi lain, data diperoleh langsung Radarkepahiang.id di lokasi, sedikitnya ada 109 nama yang tercatat di dalam daftar tersebut berikut dengan catatan jumlah iuran yang dibayarkan oleh masyarakat kepada oknum pemerintah desa ini.

BACA JUGA:Ternyata Membuka Kaca Mobil Saat Kecepatan Tinggi Sangat Berbahaya, Begini Ulasannya!

Sumber: