Regulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024 Masih Proses Penyelesaian
Regulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024 Masih Proses Penyelesaian/--gresikkab.go.id
Regulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024 Masih Proses Penyelesaian
RK ONLINE - Pemerintah hingga saat ini masih dalam proses menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah terbaru yang akan mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Hal ini masih menunggu peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, regulasi turunan dari UU ASN 2023 akan menjadi panduan utama terkait penataan ASN, termasuk mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
BACA JUGA:INFO PENTING! Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH NIP PPPK 2023
Meskipun belum dimulai, keberadaan UU ASN 2023 telah memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN, menghindarkan mereka dari potensi PHK massal dan penghapusan status honorer pada tahun 2023.
UU ASN 2023 menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer ini. MenPAN RB menegaskan bahwa gaji tenaga honorer akan tetap terjamin dan tak akan mengalami potongan saat proses pengangkatan menjadi PPPK 2024 terealisasi.
Namun, terkait jadwal pengangkatan tersebut masih belum bisa dipastikan. MenPAN RB telah menyampaikan rencana penyelesaian peraturan turunan UU ASN 2023, yang dianggap penting bagi tenaga honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024.
BACA JUGA:Informasi Terkini BKN Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2023
MenPAN RB mengungkapkan bahwa regulasi turunan UU ASN 2023 akan selesai dalam waktu 3 bulan sejak rilis UU ASN 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023. Diperkirakan regulasi tersebut akan rampung pada bulan Januari atau awal Februari 2024.
Selain itu, MenPAN RB juga menekankan perlunya pemerataan kesejahteraan bagi ASN termasuk tenaga honorer, yang akan diatur melalui hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PPPK akan memiliki hak setara dengan PNS, termasuk dalam sistem jaminan pensiun menggunakan defined contribution.
Sumber: