INFO PENTING! Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH NIP PPPK 2023

INFO PENTING! Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH NIP PPPK 2023

INFO PENTING! Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH NIP PPPK 2023/--media.kompas.tv

INFO PENTING! Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH NIP PPPK 2023

RK ONLINE - Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP PPPK 2023 telah dimulai dan merupakan tahapan krusial yang perlu mendapat perhatian serius dari peserta yang telah lulus seleksi. Jadwal pengisian DRH berlangsung mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024, menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas CASN.

 

Meskipun jadwal pengisian DRH NIP PPPK 2023 terbilang lebih panjang dibanding seleksi sebelumnya, yakni PPPK 2022, penting untuk diingat bahwa tahapan ini tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA:Honorer yang Lulus PPPK 2023 Catat, Info Penting Terkait Tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH

Pada seleksi PPPK 2022, masalah teknis seringkali muncul menjelang batas waktu pengisian DRH NIP PPPK guru. Sejumlah peserta mengalami kesulitan mengakses server pengisian DRH, yang menyebabkan sebagian dari mereka gagal menyelesaikan proses pengisian pada tahap penting ini.

 

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, pengisian DRH merupakan langkah awal yang sangat penting untuk proses pemberkasan penetapan NIP PPPK guru.

 

Suharmen BKN mengungkapkan bahwa kendala jaringan sering kali menjadi hambatan dalam pengisian DRH. Oleh karena itu, BKN telah memperpanjang waktu pengisian DRH untuk penetapan NIP PPPK guru 2022 berdasarkan Surat BKN terbaru Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023.

BACA JUGA:Informasi Terkini BKN Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2023

Perpanjangan jadwal pengisian DRH NIP PPPK guru 2022 dari 15 April sampai 4 Mei 2023 diperpanjang hingga 13 Mei 2023, sementara usul penetapan NIP PPPK yang semula dimulai 28 April sampai 22 Mei 2023 diperpanjang hingga 31 Mei 2023.

 

Beberapa instansi belum menyelesaikan pengisian DRH, menjadi alasan utama perpanjangan waktu ini, menurut Deputi Suharmen. Namun, respon terhadap perpanjangan ini beragam dari berbagai pihak.

Sumber: