Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK 2023, Perubahan Agenda Penting Dalam Seleksi PPPK yang Wajib Diketahui Peserta

Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK 2023, Perubahan Agenda Penting Dalam Seleksi PPPK yang Wajib Diketahui Peserta

Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK 2023, Perubahan Agenda Penting Dalam Seleksi PPPK yang Wajib Diketahui Peserta/---www.bkn.go.id

Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK 2023, Perubahan Agenda Penting Dalam Seleksi PPPK yang Wajib Diketahui Peserta

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran baru terkait penyesuaian jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Surat ini, nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023, dikeluarkan pada 15 Desember 2023.

 

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah, dengan instruksi kepada instansi yang telah memiliki hasil pengolahan nilai untuk segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

BACA JUGA:Cek Sekarang! BKN Rilis Informasi Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK Tahun 2023

Perubahan jadwal seleksi ini memengaruhi bagian seleksi PPPK saja, sementara jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tidak mengalami perubahan.

 

Perubahan terkait pengumuman kelulusan PPPK yang semula dijadwalkan pada 6 hingga 15 Desember 2023, kini bergeser menjadi 6 hingga 22 Desember 2023. Pengisian DRH NI PPPK tetap dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024, sementara Usul Penetapan NI PPPK tetap pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024.

 

Perombakan jadwal ini disebabkan oleh beberapa instansi yang belum menyelesaikan finalisasi hasil pengolahan nilai seleksi PPPK. Terkait hal ini, terdapat instansi dengan beberapa aspek yang masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi seperti hasil seleksi manajerial, sosio kultural bagi peserta P1, seleksi kompetensi teknis tambahan, dan pengecekan afirmasi sertifikat pendidik (serdik).

BACA JUGA:Manipulasi Surat Keterangan, 7 Peserta Seleksi PPPK Terancam Gagal Ikut Tes

Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi instansi yang masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyeleksian PPPK, khususnya bagi Tenaga Kesehatan di 30 instansi, Guru di 514 instansi, dan Tenaga Teknis di 26 instansi.

 

Informasi ini disampaikan sebagai klarifikasi terkait perubahan jadwal seleksi PPPK yang diperlukan oleh beberapa instansi berdasarkan proses seleksi dan finalisasi hasilnya.

Sumber: