Jemput Bola, Pemkab Kepahiang Permudah Masyarakat Peroleh Akte Kematian

Jemput Bola, Pemkab Kepahiang Permudah Masyarakat Peroleh Akte Kematian

Jemput Bola, Pemkab Kepahiang Permudah Masyarakat Peroleh Akte Kematian/---radarkepahiang.id

Untuk pola yang lebih ringkasnya lanjut Ardiansyah, jika ada salah seorang warga Kabupaten Kepahiang yang meninggal dunia maka pihak keluarga dapat segera memberitahukan kepada pemerintah setempat, boleh melalui RT/RW atau Kadus atau juga boleh langsung ke kepala desa atau ke lurahnya masing-masing. Nanti ketika momen ta'ziah hari ke-3, Dukcapil yang telah mendapatkan informasi dari pihak kelurahan atau desa akan mendatangi rumah duka untuk sekaligus menyerahkan dokumen akte kematiannya.

 

"Jadi selain kami juga akan menghadiri ta'ziahnya dan ikut mendoakan almarhum, kami juga akan membawa dokumen akte kematian terhadap yang bersangkutan. Sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor Capil dan mengurusnya lagi," sampaiya.

BACA JUGA:Sambangi Kementerian Perhubungan, Ini Permintaan Pemkab Kepahiang Tahun 2024 Mendatang!

Bahkan Ardiansyah juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menebitkan akte kematian terhadap almarhum saja, melainkan juga diirngi dengan dokumen kependudukan yang lainnya. Seperti perubahan terhadap Kartu Keluarga (KK) terhadap yang bersangkutan.

 

"Jadi KK nya nanti juga akan berubah, jika di KK sebelumnya masih ada nama almarhum, pada KK yang baru nanti sudah tidak ada. Nah untuk almarhum sendiri kita akan terbitkan akta kematian saja," jelasnya.

 

Pola jemput bola dalam penerbitan akte kematian ini merupakan upaya Pemkab Kepahiang dalam memperbaiki administrasi warga Kabupaten Kepahiang. Dengan cara ini, jumlah penduduk di Kabupaten Kepahiang akan dapat dilaporkan dengan data yang lebih terperinci dan update. 

BACA JUGA:Disaksikan Wapres RI, Pemkab Kepahiang Raih Penghargaan SAKIP Predikat B

Selain itu Pemkab Kepahiang juga berupaya untuk mempermudah kepada keluarga yang ditinggalkan untuk mengurus sejumlah bantuan, seperti contohnya keluarga yang ditinggalkan oleh kepala keluarga, penduduk miskin, anak yatim-piatu dan lain-lainnya.

 

"Dengan tertibnya administrasi seperti ini, pemerintah juga lebih mudah dalam melakukan pendataan untuk kepentingan penyerahan bantuan. Hal ini agar penyerahan bantuan lebih terarah dan tepat sasaran," demikian Ardiansyah.

Sumber: